Sabtu, 06 Juli 2013

Proses crosscek dokumen kredit pensiunan

By.Erbajaya

Cocokkan dokumen fotocopy (KTP, NPWP, Carik/Buku Tabungan) dengan dokumen aslinya, dan membubuhkan cap “copy sesuai asli” dan paraf pada dokumen-dokumen copy tersebut. 
Cocokkan wajah calon debitur/debitur dengan foto pada data yang ada (KTP & SKEP). Periksa dan cocokkan kewajaran tanggal lahir dan data lainnya pada KTP dengan SKEP. Dalam hal terjadi perbedaan data yang menjadi acuan adalah data SKEP. (Perbedaan-perbedaan data pada KTP dan SKEP harus di catat dalam lembar wawancara dan AO harus memastikan bahwa calon debitur adalah orang yang berhak atas dokumen-dokumen tersebut). 

Mencocokkan tanda tangan calon debitur/debitur pada dokumen bank dengan tanda tangan pada dokumen identitas nasabah. Dalam hal terdapat perbedaan tanda tangan pada aplikasi kredit/atau dokumen pengikatan kredit dan perjanjian kredit, petugas harus dapat memastikan bahwa yang melakukan penandatanganan adalah benar debitur yang sah. 

Bila debitur yang tidak bisa melakukan penandatanganan yang konsisten bentuknya, cap jempol dapat menjadi bentuk verifikasi alternatif. Cap jempol di bubuhkan pada Aplikasi & Ketum dan Copy KTP. 

Interview, input data, simulasi, dan checking
  • Interview Wawancara wajib dilakukan untuk verifikasi validitas informasi dan memastikan kebenaran identitas, kecocokan & konsistensi informasi lisan dengan dokumen yang telah diberikan serta kapasitas kelayakan dan/ atau kesehatan calon debitur/debitur. Hasil Verifikasi dalam bentuk wawancara wajib tertuang dalam dokumen wawancara. 
  • input data kredit Penginputan Seluruh data kredit sesuai dokumen dan hasil wawancara pada menu yang telah disediakan (Menu “Input data Pinjaman”) 
  • Simulasi Melakukan Simulasi (Kalkulator) untuk mengetahui berapa maksimum plafond dan jangka waktu fasilitas kredit calon debitur. Menginformasikan hasil simulasi kredit kepada calon debitur/debitur, apabila setuju dengan hasil simulasi dilanjutkan dengan proses Approval. 
Credit Checking

Internal checking melalui Core Banking system untuk mengecek eksistensi dan status pinjaman debitur di bank …..anda…. - print out.

External Checking : 
  • Checking kepada pengelola Dapen; dapat dilakukan melalui telepon atau kunjungan oleh petugas yang ditunjuk secara tertulis oleh Branch Manager (BM). Berlaku Mandatory/Wajib.
  • BI Checking; dilakukan jika Dapen Checking tidak bisa dilakukan.
  •  On the spot; bagi calon debitur yang perlu klarifikasi (data informasi lisan/interview tidak sama dengan data dokumen 
Aprovval / persetujuan kredit
Persetujuan kredit dapat diberikan apabila : 
  • Calon debitur/debitur mengisi lengkap aplikasi dan menandatangani permohonan kredit serta menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan ; 
  • Verifikasi atas keabsahan dokumen dan wawancara atas debitur untuk konfirmasi keabsahan dokumen, identitas dan kapasitas serta kondisi kesehatan debitur telah dilakukan oleh petugas bank sesuai fungsinya;
  •  Seluruh persyaratan kredit telah terpenuhi dan absah;
Mekanisme Persetujuan Kredit Pensiun sebagai berikut:
  •  Persetujuan tingkat I secara sistematis diberikan pada saat terpenuhinya seluruh kriteria utama dan kondisi kredit yang dipersyaratkan, dan telah dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  •  Persetujuan/ Approval tingkat II dilakukan oleh Pejabat Pemutus Kredit sesuai Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) yang berlaku. 
Semoga bermanfaat...........salam sukses...