Sabtu, 06 Juli 2013

Dokumen Persyaratan Kredit Pra-Pensiun Dapen Taspen

By.Erbajaya

Dokumen persyaratan kredit pensiun terdiiri dari beberapa syarat yaitu : 
  1. Dokumen inti 
  2. Dokumen pelengkap 
  3. Dokumen hukum & pendukung 
  4. Dokumen to be obtained 

Dokumen inti 
  • Asli Surat Keputusan Pensiun/SKEP yang diterbitkan Instansi berwenang. 
  • Asli Surat Keputusan/SKEP Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 80%) yang diterbitkan Istansi berwenang. 
  • Asli Surat Keputusan/SKEP Pengangkatan Pegawai Tetap (100%) yang diterbitkan Instansi berwenang. 

Dokumen pelengkap 
  • Copy KTP debitur yang sah dan masih berlaku. 
  • Copy Kartu NPWP untuk keseluruhan pinjaman diatas Rp 50 juta atau sesuai ketentuan. Dalam hal debitur belum memiliki NPWP melampirkan Surat Pernyataan Pengurusan NPWP (TBO document) dengan batas penyelesaian 1 (satu) bulan. 
  • Rincian Gaji Pensiun yang akan diterima debitur berdasarkan informasi dari Taspen/Dapen.   
  • Rincian Uang Tabungan Hari Tua (THT) yang akan diterima debitur berdasarkan informasi dari Taspen/Dapen.
  • Kelengkapan dokumen Pengurusan Pembayaran Pensiun Pertama, sesuai ketentuan dan prosedur PT. TASPEN : 
  • Asli SP4A (Surat Perintah Pembayaran Pensiun Pertama) dan lampiran dokumen persyaratannya sesuai dengan ketentuan PT. TASPEN. 
  • Asli SP3R (Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening) yang telah dicantumkan nomor rekening Tabungan bank.....anda.......dan lampiran dokumen persyaratannya sesuai dengan ketentuan PT. TASPEN. 
  • Surat Kuasa Pengurusan Pensiun dari Debitur ke Bank …………anda…… 
  • Asli SKPP (Surat Keterangan Penghentian Penghasilan) yang harus dilengkapi sebelum pengurusan pembayaran pensiun pertama dilakukan. 
  • Copy Kartu Identitas Pegawai (KARPEG) atau yang disetarakan. 

Dokumen hukum dan pendukung 

Dokumen Hukum
  • Aplikasi dan Ketentuan Umum Kredit Pensiun, yang diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai oleh debitur dan petugas bank yang ditunjuk mewakili Bank sesuai Surat Kuasa, dibuat dalam lembaran yang sama/dicetak bolak/balik. 
  • Tanda Terima Dokumen Skep 
  • Surat Pernyataan Debitur untuk IIR > 70% 4) Surat Pernyataan THT 5) Rencana Pembayaran Angsuran (payment schedule annuitas)
Dokumen Pendukung 
  • Lembar Wawancara ditandatangani petugas bank.
  • Hasil Checking (Internal Checking & Dapen Checking) 
  • Dokumen Check List /DCL 

Dokumen to be obtained 
  • Pemenuhan kelengkapan dokumen tertentu dapat dilakukan kemudian dan dokumennya dikategorikan sebagai Document to be Obtained (TBO). 
  • Wajib dilengkapi debitur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pencairan kredit, meliputi : • Foto copy kartu NPWP khusus kredit dengan total plafond keseluruhan > Rp 50 juta, dimitigasi oleh Surat Pernyataan NPWP dalam pengurusan. 
  • Persetujuan kredit dengan kondisi TBO sebagaimana di atas dilakukan sebagaimana persetujuan kredit normal (sesuai BWMK normal). 

Semoga bermanfaat, salam sukses.....