By.Erbajaya
Dokumen persyaratan kredit pensiun terdiiri dari beberapa syarat yaitu :
Dokumen inti
Dokumen pelengkap
Dokumen hukum dan pendukung
Dokumen Hukum
Dokumen to be obtained
Semoga bermanfaat, salam sukses.....
Dokumen persyaratan kredit pensiun terdiiri dari beberapa syarat yaitu :
- Dokumen inti
- Dokumen pelengkap
- Dokumen hukum & pendukung
- Dokumen to be obtained
Dokumen inti
- Asli Surat Keputusan Pensiun/SKEP yang diterbitkan Instansi berwenang.
- Asli Surat Keputusan/SKEP Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 80%) yang diterbitkan Istansi berwenang.
- Asli Surat Keputusan/SKEP Pengangkatan Pegawai Tetap (100%) yang diterbitkan Instansi berwenang.
Dokumen pelengkap
- Copy KTP debitur yang sah dan masih berlaku.
- Copy Kartu NPWP untuk keseluruhan pinjaman diatas Rp 50 juta atau sesuai ketentuan. Dalam hal debitur belum memiliki NPWP melampirkan Surat Pernyataan Pengurusan NPWP (TBO document) dengan batas penyelesaian 1 (satu) bulan.
- Rincian Gaji Pensiun yang akan diterima debitur berdasarkan informasi dari Taspen/Dapen.
- Rincian Uang Tabungan Hari Tua (THT) yang akan diterima debitur berdasarkan informasi dari Taspen/Dapen.
- Kelengkapan dokumen Pengurusan Pembayaran Pensiun Pertama, sesuai ketentuan dan prosedur PT. TASPEN :
- Asli SP4A (Surat Perintah Pembayaran Pensiun Pertama) dan lampiran dokumen persyaratannya sesuai dengan ketentuan PT. TASPEN.
- Asli SP3R (Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening) yang telah dicantumkan nomor rekening Tabungan bank.....anda.......dan lampiran dokumen persyaratannya sesuai dengan ketentuan PT. TASPEN.
- Surat Kuasa Pengurusan Pensiun dari Debitur ke Bank …………anda……
- Asli SKPP (Surat Keterangan Penghentian Penghasilan) yang harus dilengkapi sebelum pengurusan pembayaran pensiun pertama dilakukan.
- Copy Kartu Identitas Pegawai (KARPEG) atau yang disetarakan.
Dokumen hukum dan pendukung
Dokumen Hukum
- Aplikasi dan Ketentuan Umum Kredit Pensiun, yang diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai oleh debitur dan petugas bank yang ditunjuk mewakili Bank sesuai Surat Kuasa, dibuat dalam lembaran yang sama/dicetak bolak/balik.
- Tanda Terima Dokumen Skep
- Surat Pernyataan Debitur untuk IIR > 70% 4) Surat Pernyataan THT 5) Rencana Pembayaran Angsuran (payment schedule annuitas)
- Lembar Wawancara ditandatangani petugas bank.
- Hasil Checking (Internal Checking & Dapen Checking)
- Dokumen Check List /DCL
Dokumen to be obtained
- Pemenuhan kelengkapan dokumen tertentu dapat dilakukan kemudian dan dokumennya dikategorikan sebagai Document to be Obtained (TBO).
- Wajib dilengkapi debitur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pencairan kredit, meliputi : • Foto copy kartu NPWP khusus kredit dengan total plafond keseluruhan > Rp 50 juta, dimitigasi oleh Surat Pernyataan NPWP dalam pengurusan.
- Persetujuan kredit dengan kondisi TBO sebagaimana di atas dilakukan sebagaimana persetujuan kredit normal (sesuai BWMK normal).
Semoga bermanfaat, salam sukses.....